MAKASSAR - Ada 9 kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang masa jabatannya akan berakhir tahun ini. Siapa saja?
Pada tahun ini, kepala daerah pertama di Sulsel yang masa jabatannya habis adalah Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Bila mengacu jadwal pelantikan empat tahun silam, maka masa jabatan akan berakhir pada awal September 2023.
Lalu pada akhir September, menyusul tiga empat kepala daerah. Masing-masing Judas Amir (wali kota Palopo), Andi Fahsar Mahdin Padjalangi (bupati Bone), Andi Seto Gadhista Asapa (bupati Sinjai), dan Ilham Azikin (bupati Bantaeng).
Baca Juga : Fatmawati Rusdi: 2 Bulan Kampanye Keliling Sulsel, Suara Tulus Rakyat Membersamai
Pada akhir Oktober, giliran masa jabatan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dan Bupati Enrekang, Muslimin Bando yang habis.
Dua kepala daerah lainnya adalah Ikhsan Iskandar (bupati Jeneponto) dan Dollah Mando (bupati Sidrap). Masa jabatannya akan berakhir di penghujung tahun 2023, tepatnya akhir bulan Desember.
Dari sembilan kepala daerah di atas, lima di antaranya sudah berstatus dua periode. Yakni Judas Amir, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi, Taufan Pawe, Muslimin Bando, dan Ikhsan Iskandar.
Baca Juga : Kampanye Akbar, Pasangan Andalan Hati Minta Pendukung Jaga Soliditas dan Ketertiban
Minus Judas Amir, empat nama di atas akan menjadi calon legislatif DPR RI dari Partai Golkar. Nama mereka sudah tercantum dalam surat penugasan DPP Partai Golkar untuk bertarung menuju Senayan.
Warning BKN untuk Penjabat Kepala Daerah
Dengan berakhirnya masa jabatan 9 kepala daerah itu, nantinya otomatis akan diisi oleh penjabat yang dipilih oleh Presiden RI Jokowi melalui Kemendagri.
Baca Juga : Partai Pendukung Tegaskan Komitmen Menangkan Andalan Hati Saat Kampanye Akbar di GOR Sudiang
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan adanya sejumlah batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk (Pj/Plt/Plh) terkait dengan pelaksanaan manajemen ASN.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan dalam hal terdapat kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.
Pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis. Di antaranya berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah; dan keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
Baca Juga : Sempat Turun Hujan, Masyarakat Tetap Antusias Hadiri Kampanye Andi Sudirman di Bulukumba
“Namun jika terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat validasi dari BKN berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dan/atau Surat Keputusan (SK) atas nama Kepala BKN,” terangnya pada Rabu, (18/01/2023) di Jakarta.
Terkait dengan ketentuan tersebut, BKN mengingatkan agar pejabat yang ditunjuk memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN.
Adapun batasan kewenangan dan mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya: UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.